Suara.com - Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan pekerja seks atau PSK, Sinar Ayu Agustin atau Ninin yang tewas dibunuh oleh seorang remaja D, di Wisma Karaoke Mr Classic kompleks Resos Argorejo Sunan Kuning Semarang.
Tersangka D yang berusia 16 tahun memasuki ruang sidang anak, di lantai tiga gedung Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (4/10/2018). D juga masuk keruang sidang membawa serta karung yang diduga barang bukti.
Jalannya sidang pun tertutup, hanya diperbolehkan pihak-pihak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus tersebut, yakni hakim, tersangka, penasihat hukum, dan jaksa penuntut umum. Nampak pihak keluarga serta para sahabat korban menunggu di depan ruang sidang anak.
"Ya tertutup karena anak-anak, dipimpin hakim tunggal di Ruang Sidang Anak," kata Panitera Pengganti pada sidang tersebut, Marya Riska Mandalia.
Baca Juga: Pelayanan Tak Memuaskan, Bocah 16 Tahun Bunuh PSK Sunan Kuning
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Semarang, Zahri Aeniwati mengatakan pihaknya menjerat D dengan pasal subsideritas.
"Kami jerat yang bersangkutan dengan Pasal 340 KUHP pada dakwaan primer, dakwaan subsidernya 338 atau kedua Pasal 339, atau ketiga Pasal 365 ayat 2 ke 1 jo ayat 4 pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian," katanya.
D membunuh Ayu Sinar Agustin alias Ninin, 23, warga Patebon, Kabupaten Kendal, dengan cara dicekik. Korban ditemukan tewas di kamar tempatnya bekerja, Wisma Karaoke Mr Classic, Gang 3 Kawasan Resosialisasi Argorejo atau Sunan Kuning, Semarang pada Kamis (13/9/2018).
Untuk menghilangkan jejak, D melumuri tubuh korban dengan oli bekas agar tak terlacak sidik jari oleh pihak kepolisian.
Pada, Sabtu (15/9/2018), sekitar pukul 02.00 WIB, D berhasil ditangkap oleh jajaran Resmob Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Barat, di rumahnya Kelurahan Babankerep Kecamatan Ngaliyan.
Baca Juga: Gadis Karaoke Sunan Kuning Ditemukan Tewas Tanpa Busana
Kontributor : Adam Iyasa