Suara.com - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atua Jokowi - Maruf Amin, Irma Suryani Chaniago tak mempersalahkan Farhat Abbas melaporkan Calon Presiden Prabowo Subianto cs ke Bareskrim Polri. Menurutnya, Farhat memiliki hak untuk melakukan itu.
Irma menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Farhat bukanlah mengatasnamakan tim kampanye, melainkan atas diri Farhat sendiri. Hal itu yang kemudian membuat tim kampanye tak mempermasalahkan tindakan Farhat.
"Intinya sepanjang bukan atas nama TKN itu hak Warga Negara. Kita kan tidak boleh melanggar HAM," kata Irma kepada Suara.com, Kamis (10/4/2018).
Saat ditanyakan soal status Farhat di TKN, Irma mengungkapkam bahwa Farhat hanya menjadi juru bicara influencer. Farhat menjadi jubir karena memiliki pengaruh besar dengan pengikutnya terlebih Farhat memiliki banyak pengikut di Instagramnya.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Kebohongan Ratna Sarumpaet Untungkan Prabowo
Irma pun menambahkan bahwa TKN tidak merasa khawatir apabila kemudian langkah-langkah yang diambil Farhat kemudian menyebabkan nama tim kampanye menjadi negatif.
"Beliau itu jubir influencer, setiap warga negara punya hak. Kita kan tidak boleh melanggar HAM," pungkasnya.
Untuk diketahui, Farhat Abbas telah melaporkan tim Prabowo ke Bareskrim Polri, Rabu (3/10/2018) atas aduan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoax.
Nama Prabowo tertulis di nomor urut pertama dalam pelaporan tersebut, disusul dengan nama Sandiaga Uno sebagai Calon Wakil Presiden pendamping. Selain itu ada pula nama Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Habiburokhman, Rizal Ramli. Total, ada 17 orang yang dilaporkan Farhat Abbas.
Baca Juga: Tulis Sepucuk Surat, Ratna Sarumpaet Mohon Ampun ke Prabowo