Polisi Tahan 4 Tersangka Baru Penyebar Berita Hoaks Gempa Palu

Kamis, 04 Oktober 2018 | 12:11 WIB
Polisi Tahan 4 Tersangka Baru Penyebar Berita Hoaks Gempa Palu
Foto aerial kawasan pantai Taipa, Palu Utara, pascagempa dan tsunami. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Setyo Wasisto mengatakan pihaknya telah menangkap empat tersangka terkait penyebaran berita hoaks mengenai bencana alam yang menerjang Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Sebelumnya polisi telah mennagkap empat tersangka, jadi ada delapan tersangka dalam kasus tersebut.

Setyo menyebut jika tidak semua tersangka ditahan di Donggala, ada pula tersangka yang ditahan di Lombok Timur.

"Tidak semuanya ditahan di Donggala ya, ada di Lombok Timur, terkait kasus ini bukan di Donggala semua. Kecuali ada hal - hal tertentu yah misalnya sakit, ibu menyusui, itu yang ditangkap di Lombok Timur itu ibu - ibu," kata Setyo di Amos Cozy Hotel, Jalan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Setyo menambahkan bahwa untuk menggunakan smartphone atau internet tidak bisa sembarangan apalagi menyebar berita yang belum pasti ada kebenarannya.

Baca Juga: Punya Alat Canggih, Jerman Siap Bantu Penanganan Gempa Palu

"Ingat, saring sebelum sharing, ini perlu peran media, bahwa menggunakan medsos harus hati-hati dan bijak," tandasnya.

Sementara, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin Wibowo menegaskan pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap 14 akun media sosial yang diduga telah menyebarkan berita bohong terkait gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah dan di NTB, sehingga dapat menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat.

Berikut tambahan empat tersangka yakni:

Nama : ADE IRMA SURYANI NUR Ditangkap di : Jeneponto, Hari Selasa, Tanggal 3 Oktober, Pukul 12:30 WITA, karena pada tanggal 28 September 2018 telah memposting tulisan bendungan Bili - Bili di Palu retak disebabkan gempa.

Nama : DHANY RAMDHANY Ditangkap di kelurahan Cipinang Muara, Jakarta Timur, pukul : 09:30 WIB , karena pada tanggal 1 Oktober 2018 telah memposting tulisan seolah-olah sangat mungkin terjadi Gempa di Pulau Jawa khususnya Jakarta.

Baca Juga: Diguncang Gempa, Penerimaan CPNS di Palu Dikaji Ulang

Nama : MARTHA MARGARETHA Ditangkap di Surabaya, pukul 13:40 WIB, karena pada hari jumat tanggal 24 Agustus 2018 telah memposting konten berita hoax mengenai gempa MEGATRUST pulau Jawa dan sangat mungkin terjadi di Jakarta diperkirakan berkekuatan 8,9 SR.

Nama : MALINI Ditangkap di Pekanbaru, pukul 13:00 WIB, karena pada 2 Oktober 2018 telah memposting tulisan hoax prediksi BMKG JAKARTA dan Jawa sekitarnya akan terjadi gempa susulan dengan kekuatan 8,6.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI