Suara.com - Pasca meringkuk di penjara atas kasus kepemilikan narkoba, anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Oktavianus Holo belum mengajukan permohonan ke polisi agar bisa menjalani proses rehabilitasi.
Kanit II Satresknarkona Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora menyampaikan, sejauh ini keluarga Oktavianus Holo hanya baru menanyakan soal prosedur dan mekanisme soal rehabilitasi terhadap tersangka kasus narkoba.
"Sementara belum ada pengajuan rehab dari yang bersangkutan (Oktavianus Holo)," kata Arif Oktora kepada Suara.com, Kamis (4/10/2018).
"Keluarga juga baru hanya menanyakan teknis-teknis pengajuan rehab saja," kata dia.
Arif menyampaikan, sejauh ini keluarga Oktavianus Holo hanya baru menanyakan soal prosedur dan mekanisme soal rehabilitasi terhadap tersangka kasus narkoba. "Iya, keluarga juga baru hanya menanyakan teknis-teknis pengajuan rehab aja," kata dia.
Lebih lanjut, Arif menambahkan, rehabilitasi terhadap Oktavianus Holo bisa saja diajukan keluarga. Terlebih, kata dia, Oktavianus Holo hanya dinyatakan sebagai pengguna melalui pemeriksaan urine. Meski begitu, Arif menyampaikan bisa atau tidaknya tersangka kasus narkoba menjalani rehab tergantung hasil asesmen dari Badan Nasional Narkotika Provinsi DKI Jakarta.
"Bisa untuk mengajukan, tapi tergantung hasil assesment dari BNNP," pungkas.
Sebelumnya, polisi meringkus Oktavianus Holo saat mengonsumsi sabu bersama seorang wanita berinisial HH (23) di salah satu hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (24/9). Penangkapan ini bersamaan dengan agenda Oktavianus Holo yang sedang berdinas menghadiri kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, polisi juga turut meringkus pelaku berinisial UR yang diduga berperan sebagai pemasok sabu yang dikonsumsi Oktavianus Holo. Dari pengembang penyidikan, polisi juga telah meringkus pelaku berinisial YI yang merupakan bandar dari kasus narkoba tersebut.