Suara.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) enam orang pejabat kantor pajak di Ambon dan Papua setidaknya mengamankan uang Rp 100 juta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan OTT dilakukan atas dugaan pejabat negara kantor pajak tersebut menerima uang suap untuk pengurangan pembayaran pajak di wilayah Ambon dan Papua.
"Transaksi pemberian uang terkait dengan upaya pengurangan pembayaran pajak. Ada uang yang diamankan dalam kegiatan ini, sejauh ini yang telah dihitung setidaknya Rp 100 juta," kata Febri dikonfirmasi, Rabu (3/10/2018) malam.
Febri menyebut tim penindakan KPK berawal mendapatkan informasi dari masyarakat. Hingga akhirnya dilakukan pengecekan dan dilakukan OTT.
Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Pejabat Kantor Pajak di Ambon dan Papua
Untuk lebih lanjut terkait OTT akan disampaikan secara detail besok dalam konferensi pers di KPK, Kuningan Jakarta.
"Akan disampaikan melalui konferensi pers besok. Saat ini proses pemeriksaan sedang berjalan di daerah," tutup Febri
Tim penindakan KPK masih memiliki 1×24 jam, untuk menentukan status pihak- pihak diamankan tersebut.