Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga 15 Oktober 2018. Perpanjangan masa pendaftaran CPNS itu dilakukan karena ada beberapa wilayah di Indonesia yang terdampak bencana alam.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, keputusan perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan terkini daerah terkena dampak bencana, seperti gempa Lombok di Nusa Tenggara Barat (NTB), serta gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Keputusan ini sudah diputuskan dalam rapat Panselnas pada Selasa (2/10/2018) dan sudah disampaikan ke seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS," kata Ridwan saat dihubungi Suara.com, Rabu (3/10/2018).
Selain persoalan bencana alam yang menimpa sejumlah wilayah di Indonesia, formasi instansi pembuka rekrutmen CPNS 2018 yang belum terposting secara keseluruhan pada portal SSCN juga menjadi salah satu pertimbangan perpanjangan masa pendaftaran. Hal itu dikarenakan masih ada beberapa revisi formasi oleh Kemenpan-RB.
Baca Juga: Diduga Sebar Hoaks, Farhat Abbas Minta KPU Diskualifikasi Prabowo
"Keluhan lain ada yang jaringan internet di daerahnya terbatas, ada yang karena revisi formasi, ada yang prodinya tidak tepat, ada yang NIKnya bermasalah, dan lain-lain. Banyaklah kendalanya," ungkap Ridwan.
Oleh karenanya, dari rapat Panselnas seluruhnya sepakat untuk memperpanjang masa pendaftaran. Sehingga, seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak untuk mendaftar menjadi CPNS.
"Kita tidak ingin merugikan masyarakat, semua berhak ikut seleksi jika persyaratannya memadai. Jadi jadwal diperpanjang," tandasnya.
Untuk proses pendaftaran CPNS sudah mulai dibuka pada 26 September lalu, dua hari sebelum kejadian bencana Sulawesi Tengah. Awalnya, pendaftaran CPNS akan ditutup pada 10 Oktober 2018, namun diundur menjadi 15 Oktober 2018.
Baca Juga: Alat Deteksi Tsunami Hilang, Polisi Duga Dicuri Nelayan