Suara.com - Pengacara Farhat Abbas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden Republik Indonesia di Pilpres 2019. Ketua Umum Partai Gerindra itu diduga ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait kabar pemukulan dan penganiayaan yang dialami aktivis Ratna Sarumpaet.
Menurut Farhat Abbas, berita hoaks tersebut telah menyudutkan kubu Joko Widodo atau Jokowi dan Ma’ruf Amin. Prabowo dianggap telah membohongi masyarakat Indonesia.
“Cerita ini dimanfaatkan sebagai kampanye hitam menjatuhkan calon presiden saya, nomor 1 (Jokowi). Kami minta KPU Diskualifikasi Prabowo,” kata Farhat saat dihubungi Suara.com, Rabu (3/10/2018).
Advokat yang tergabung dalam Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok) ini juga sudah resmi melaporkan Prabowo dan 16 nama lainnya ke Bareskrim Mabes Polri hari ini. Di antara 16 nama yang dilaporkan masuk juga nama Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno.
Baca Juga: Alat Deteksi Tsunami Hilang, Polisi Duga Dicuri Nelayan
Farhat menilai, sebagai calon pendamping kepala negara Sandiaga tidak bisa bijak dalam menanggapi soal berita pemukulan Ratma Sarumpaet ini.
“Kami membawa bukti berupa rekaman Prabowo, twitter Fadli Zon dan lain-lain sebagai bukti (ke pihak kepolisian)," pungkas Farhat.
Sebagai Informasi, laporan Farhat dilanddasi atas dasar Undang Undang 19 tahun 2016 dan Undang Undang nomor 1 tahun 1946 mengacu pada ujaran kecencian dan hoaks.
Farhat menduga Prabowo dan pendukungya sudah menyampaikan informasi tidak benar soal insiden pengeroyokan Ratna Sarumpaet saat menggelar konfrensi pers di Rumah Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/10/2018). Kekinian Ratna mengakui sudah mengarang cerita dan lebam yang dialami pada wajahnya karena operasi plastik. (Yatti Febriningsih)
Baca Juga: Dibohongi Ratna Sarumpaet, Fadli Zon Minta Maaf ke Publik