Pelapor juga memasukkan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Tugas polri membuka dan mengusut ini dengan tuntas," katanya.
Pelapor juga memasukkan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Tugas polri membuka dan mengusut ini dengan tuntas," katanya.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI