Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak otoritas Singapura dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Koordinasi dilakukan untuk mengirimkan surat pemanggilan ke kediaman Sjamsul di Singapura.
"Kami sudah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan KBRI setempat. Tim bersama pihak yang berwenang di Singapura telah menyampaikan surat permintaan keterangan pada kediaman Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk rencana permintaan keterangan," kata Febri dikonfirmasi, Rabu (3/10/2018).
Febri mengatakan keterangan Sjamsul dan Itjih diperlukan untuk mengklarifikasi berbagai hal dengan digaan korupsi BLBI. KPK berharap keduanya kooperatif dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.
Baca Juga: Erick Thohir Kurangi Kepemilikan Saham di Mahaka Media
"Jadi, KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi yang bersangkutan untuk memberikan keterangan. Bahkan dalam proses penyidikan sebelumnya untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), panggilan sebagai saksi juga sudah dilakukan beberapa kali, namun yang bersangkutan tidak hadir saat itu," ujar Febri.
Febri menegaskan lembaga antirasuah bakal mengusut kasus BLBI tersebut dan menjerat pihak- pihak yang memang terbukti terlibat.
" KPK berkomitmen menangani kasus dengan dugaan kerugian negara Rp4,58 triliun ini dan akan terus memproses pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum sepanjang ada bukti yang kuat," tutup Febri.
Pemeriksaan terhadap Sjamsul dan Itjih direncanakan pada Senin (8/10/2018) dan Selasa (9/10/2018) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mahfud MD Ditolong Tompi, Selamat dari Hoaks Ratna Sarumpaet