Suara.com - Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu menegaskan, pihaknya telah melaporkan akun Facebook dengan nama Abdul Jalil kepada pihak kepolisian. Akun bernama Abdul diduga menyebarkan foto tidak benar alias hoaks kegiatan bantuan sosial yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) di Palu, Sulawesi Tengah.
Ferdinandus mengatakan, pelaku telah membuat keresahan di publik dengan mengunggah foto tidak sesuai dengan keterangan fotonya. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pelaku penyebar hoaks akan dilaporkan kepada pihak berwajib.
"Jadi sesuai arahan presiden penyebar hoaks harus dilaporkan ke polisi, kami sudah koordinasi Direktorat IT dan Cyber Crime Mabes Polri untuk ditindaklanjuti sebagai proses penegakan hukum," kata Ferdinandus saat ditemui di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Awalnya, ada salah seorang warganet melaporkan akun atas nama Abdul Jalil yang mengunggah foto sekelompok pria menggunakan kaos FPI sedang evakuasi bersama tim BPBD. Menyertai unggahan itu, akun itu menuliskan caption "Gerak cepat relawan FPI evakuasi korban gempa Palu 7,7".
Baca Juga: Ratna Sarumpaet: Cerita Khayal Dianiaya itu Diberi Setan
Saat dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan mesin scrolling yang dimiliki Kemenkominfo, didapati bahwa ternyata foto itu diambil pada 2015 silam saat evakuasi bencana longsor di Sukabumi, bukan foto evakuasi bencana gempa di Palu. Sehingga, Kemenkominfo mengeluarkan pengumuman bahwa unggahan itu adalah hoaks.
Setidaknya memasuki hari kelima paska gempa Palu dan Donggala, Kemenkominfo sudah melaporkan sebayak delapan akun penyebar hoaks kepada pihak kepolisian. Selain itu, akun penyebar hoax itu sudah dinonaktifkan oleh penyedia media sosial.
"Total sudah ada 8 yang kami laporkan hoax. Kami juga sudah meminta penyedia jasa media sosial untuk take down akun-akun itu," tandasnya.