Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke polisi atas tuduhan menyebar kabar bohong alias hoaks tentang penganiayaan terhadap aktivis sosial Ratna Sarumpaet.
Saor Siagian, salah satu pelapor atas nama Advokat Pengawal Konstitusi, mengakui Fadli Zon dilaporkan karena hal tersebut. Selain Fadli Zon, Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto juga dilaporkan atas dugaan yang sama.
“Karena sudah terlihat beberapa bukti mengarah bahwa kabar pemukulan itu tidak benar. Tapi, saat konferensi pers mereka menyatakan itu benar,” ujar Saor saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (3/10/2018).
Pelaporan ini, kata Saor, juga untuk mengedepankan keadilan dan kebenaran kepada publik. Terlebih, ia menyayangkan kabar ini mencuat saat Indonesia tengah berduka karena gempa serta tsunami di sejumlah daerah di Sulawesi tengah, Jumat (28/10) pekan lalu.
Baca Juga: Aksi Heroik Siswi Cantik Lumpuhkan Kawanan Jambret di Makassar
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengakui, polisi sudah menerima sejumlah laporan dugaan penyebaran hoaks mengenai penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Yang dilaporkan adalah yang menyebarkan. Sementara Bu Ratna Sarumpaet sendiri masih saksi,” kata Setyo.
Ia juga mengakui, salah satu terlapor adalah Fadli Zon alias FZ. Fadli dilaporkan karena memberikan pernyataan mengenai penganiayaan Ratna Sarumpaet melalui media sosial maupun kepada awak media massa. [Yati Febriningsih]