Terkait Suap PLTU Riau-1, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 1,7 M

Rabu, 03 Oktober 2018 | 15:22 WIB
Terkait Suap PLTU Riau-1, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 1,7 M
Tersangka korupsi yang juga anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (tengah), dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018). [Antara/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini sudah menerima pengembalian uang suap proyek PLTU Riau -1 berjumlah Rp 1,7 miliar. Uang tersebut paling banyak dikembalikan oleh tersangka Eni Maulani Saragih.

"Jadi, sejauh ini telah ada pengembalian total sekitar Rp 1,7 miliar yang berasal dari tersangka (EMS) dan salah satu saksi yang masuk dalam kepanitiaan kegiatan partai Golkar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (3/10/2018).

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu hari ini mengambalikan uang sebesar Rp500 Juta. Sebelumnya Eni juga sudah menyicil uang pengembalian suap Rp 500 juta ke KPK. Sehingga total yang sudah dikembalikan sebesar Rp 1 miliar.

Sebelumnya juga ada pengembalian uang terkait suap PLTU Riau-1 dari anggota munaslub Golkar pada tahun 2017 lalu, sebesar Rp700 Juta.

Baca Juga: Heboh Ratna Sarumpaet Dipukuli, Ruhut: Sarat Unsur Politis

Febri menegaskan kalau ada pihak-pihak yang menerima aliran dana suap PLTU Riau-1, agar kooperatif untuk mengembalikan uang kepada penyidik KPK.

"Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," tutup Febri.

Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.

Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga: Ada Laporan Berita Bohong, Polisi Akan Periksa Ratna Sarumpaet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI