Suap PLTU Riau-1, Tersangka Eni Setor Rp 500 Juta Lagi ke KPK

Rabu, 03 Oktober 2018 | 14:40 WIB
Suap PLTU Riau-1, Tersangka Eni Setor Rp 500 Juta Lagi ke KPK
Tersangka korupsi yang juga anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (tengah), dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018). [Antara/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menerima uang pengembalian hasil suap proyek PLTU Riau-1 dari tersangka Eni Maulani Saragih.  Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada penyidik KPK.

" Tadi Eni juga menyerahkan bukti setoran perbankan ke rekening penampung KPK senilai Rp 500 Juta. Yang kemudian kami masukan dalam berkas perkara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

Eni kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Kali ini ia menjadi saksi untuk tersangka Idrus Marham.

Untuk diketahui, Eni sebelumnya telah mengembalikan pertama uang dengan cara mencicil sebesar Rp 500 juta kepada penyidik KPK. Jadi total pengembalian uang suap PLTU Riau dari tersangka Eni Maulani sudah Rp 1 miliar.

Baca Juga: Kota Palu Diguncang Gempa, Pembuat Peti Jenazah Banjir Pesanan

Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.

Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI