Suara.com - Joni Afriadi, lelaki di Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap aparat kepolisian karena menyebar hoaks yang mendiskreditkan korban gempa serta tsunami Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Ia mengunggah dan menyebar foto sesosok mayat perempuan ke media-media sosial. Joni lantas mengklaim mayat perempuan itu bernama Lili Ali dan terkena azab karena sempat meminta gempa sebelum musibah terjadi di Palu serta Donggala sekitarnya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur menegaskan, Joni dibekuk dan ditahan atas dugaan menyebar informasi hoaks mengenai gempa Palu.
Kepada polisi, lelaki berusia 38 tahun itu mengakui hanya iseng menyebar foto dan informasi hoaks tersebut guna menciptakan sensasi.
Baca Juga: Lakukan Mitigasi, ESDM Buat Peta Kawasan Tata Ruang
“Dia menyebar foto dan tulisan hoaks di media sosial pada Minggu (30/9),” kata Rustam seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com, Rabu (3/10/2018).
Selain menangkap Joni, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Oppo A71 berwarna hitam, dua kartu provider, serta akun Facebook atas nama tersangka.
"Saat ini penyidik subdit 2 Direktorat Kriminal Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yakni Tarmizi rumah hitam (42) warga Sekupang, Ilham (31) warga Nagoya, Wendra (30) warga Nagoya," ujar Rustam.
Joni sendiri ditangkap pada hari Selasa (2/10) pukul 21.00 WIB malam tadi, setelah patroli tim siber mendapatkan informasi mengenai konten hoaks.
Tersangka dijerat memakai Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Operator Hukum Pidana serta Pasal 27 UU ITE.
Baca Juga: Hari Kelima Gempa Palu: 1.407 Orang Meninggal Dunia
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul “Joni Terciduk Cyber Crime Polda Kepri Usai Sebar Konten Hoax”