Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 104 pengemudi kendaraan yang melanggar sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elekronik (e-tilang) pada Selasa (2/10/2018). Ratusan pelanggar itu terdiri dari kendaraan pribadi, angkutan umum, mobil dinas serta kendaraan yang berasal dari luar Jakarta.
"Jumlah pelanggaran sebanyak 104 pelanggaran dengan rincian 12 pelat kuning, 66 pelat hitam, 26 lain-lain (nopol dinas dan luar wilayah Polda Metro Jaya)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, Rabu (3/10/2018).
Yusuf menyebutkan, kebanyakan pengemudi yang melanggar sistem e-tilang di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman itu terjadi saat siang dan petang. Yakni sebanyak 48 pelanggaran. Sedangkan waktu pukul 06.00 WIB- 12.00 WIB, ada 43 pelanggaran.
Selama uji coba sistem e-TLE ini, polisi telah memasang dua unit kamera pengawas atau CCTV buatan Cina untuk merekam bentuk pelanggaran yang dilakukan para pengendara.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Usai MU Imbang Lawan Valencia di Old Trafford
Di hari kedua, kata Yusuf, jenis pelanggaran yang dilakukan ratusan pengemudi kendaraan yakni menerobos lampu merah dan berhenti di marka jalan.
"Jenis pelanggaran yang banyak dilakukan adalah melanggar marka dan menerobos Traffic light," kata Yusuf.
Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberlakukan uji coba sistem e-tilang sejak Senin (1/10/2018). Di hari pertama, pelanggar cenderung lebih banyak yakni 232 kendaraan. Penerapan uji coba tilang elektronik ini akan diberlakukan selama 30 hari ke depan.