Diduga Faktor Balas Dendam, Pemuda Tewas Dibacok

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 03 Oktober 2018 | 05:55 WIB
Diduga Faktor Balas Dendam, Pemuda Tewas Dibacok
Korban pembacokan dibawa ke RS Bhayangkara Palembang, Selasa (2/10/2018). [Suara.com/Andhiko Tungga Alam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hendra Wijaya (36) warga Jalan Psikologi Lautan Lorong Kedukan 1 Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Sumatera Selatan menjadi korban bacok tetangganya sendiri saat ia mencari makanan ikan, tak jauh dari rumahnya.

Peristiwa memilukan ini dilakukan Supardi alias Ondok (32), yang menyimpan dendam terhadap korban lantaran diduga kerap kali Ondok menjadi korban pemalakan yang dilakukan oleh korban sendiri.

Tak tahan terus terusan dipalak, pelaku pun merencanakan sesuatu terhadap korban. Akhirnya, Selasa (2/10/2018) pelaku melihat korban tengah mencari makanan ikan di selokan tak jauh dari kediaman keduanya. Dengan mengendap-ngendap, pelaku pun langsung melayangkan parang yang telah disiapkannya dan mengarahkannya ke kepala korban.

Mendapat serangan mendadak tersebut, pelaku tak sempat menghindar. Setelah terjatuh, pelaku kembali menghujamkan bacokannya ke sekujur tubuh korban. Warga yang melihat peristiwa itu pun sempat melarikan korban ke rumah sakit AK Gani Palembang untuk menjalani perawatan. Namun, kondisi korban yang kehabisan darah membuat nyawanya tak tertolong lagi hingga dinyatakan meninggal.

Baca Juga: Niat Cari Indekos, Mahasiswi Cantik Jadi Korban Begal Payudara

Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang Ipda Hermansyah mengatakan,pelaku ditangkap usai kejadian tersebut. Sebelum tewas Hendra sempat menyebutkan identitas pelaku hingga akhirnya dilakukan pengejaran.

“Setelah mendapatkan laporan keluarga korban kita langsung bergerak dan menangkap pelaku. Motifnya dendam karena sering dipalak korban,” kata Hermansyah.

Beberapa saksi yang sempat melihat kejadian itupun kini masih dimintai keterangan oleh polisi. Selain itu, satu senjata tajam jenis parang yang digunakan Ondok untuk menghabisi nyawa Hendra juga telah diamankan.

“Tersangka dikenakan pasal 338-340 KUHP tentang tentang pembunuhan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,” ujar Hermansyah.

Sementara itu, para keluarga korban ketika berada di ruang kamar jenazah Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang nampak terpukul atas tewasnya Hendra.

Baca Juga: 20 Pelajar Terlibat Aksi Pembacokan Pemuda Tanggung di Kebayoran

Sri Kusmiati (58) ibu korban mengaku, mendapatkan kabar korban dibacok saat sedang menjalani perawatan di rumah sakit AK Gani. Dalam kondisi sekarat, Hendra sempat menyebutkan nama pelaku yakni Ondok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI