Suara.com - Aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah membekuk komplotan pencurian dengan modus berpura-pura sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Para tersangka itu ditangkap setelah menggondol uang puluhan juta rupiah dan emas dari brankas milik warga yang tinggal di perumahan elit di Jalan Ramayana, Blok A, Nomor 5, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Pelaku sebenarnya ada enam orang, kami sudah menangkap empat orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (2/10/2018).
Dalam kasus ini, polisi baru menangkap Joko (48), Setuju (42), Jaya (29) dan Jabrik (47). Sedangkan dua pelaku berinisial O dan R masih diburu. "Pelaku yang buron berinisial O dan R," kata Argo.
Baca Juga: Pasca Pengeroyokan, Ratna Sarumpaet Curhat Sambil Nangis
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda saat melancarkan aksinya di perumahan elit di kawasan Duren Sawit, Senin (24/9/2018) lalu. Saat menyantroni rumah korban, Joko dan Setuju berpura-pura sebagai teknisi dari PLN. Sedangkan Jaya dan Jabrik berperan menjaga situasi di luar rumah yang dijadikan sasaran aksi kejahatan.
"Dua orang masuk (Joko dan Setuju). Yang satu berpura-pura membetulkan instalasi dan masuk ke dalam rumah. Dia yang mencongkel brankas. Lalu AA (Setuju) yang mengajak pembantu rumah ngobrol di luar," terang Argo.
Ketika bandit itu sudah berada di dalam rumah korban, Joko sudah menyiapkan peralatan khusus termasuk kuncul letter L, obeng dan kunci Inggris. Dari penggunaan perkakas itu, Joko hanya butuh waktu lima menit untuk membongkar brankas berisi uang Rp 10 juta dan emas seberat 52 gram
Kemampuan membobol brankas itu ternyata diperoleh Joko setelah belajar dari rekannya di penjara. Joko sendiri merupakan residivis atas kasus tindak pidana.
Argo juga menyampaikan, keuntungan dari hasil pencurian itu telah dibagi rata oleh masing-masing tersangka.
Baca Juga: Curi Barang Elektronik dan Bobol ATM, 49 Warga Sulteng Ditangkap
"Menurut pengakuan mereka, semuanya sudah habis dibagi rata untuk kebutuhan hidup," katanya.
Atas perbuatannya itu, Joko Cs terancam dihukum penjara maksimal 7 tahun sebagaimana Pasal Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.