Ngaku Petugas PLN, Joko Cs Gasak Harta Korban di Perumahan Mewah

Rabu, 03 Oktober 2018 | 03:04 WIB
Ngaku Petugas PLN, Joko Cs Gasak Harta Korban di Perumahan Mewah
Ilustrasi pencuri. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya itu, Joko Cs terancam dihukum penjara maksimal 7 tahun sebagaimana Pasal  Pasal 363 KUHP tentang Pencurian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI