Atas perbuatannya itu, Joko Cs terancam dihukum penjara maksimal 7 tahun sebagaimana Pasal Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Ngaku Petugas PLN, Joko Cs Gasak Harta Korban di Perumahan Mewah
Rabu, 03 Oktober 2018 | 03:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Siap Layani Pilkada Serentak 2024, PLN Berlakukan Siaga Kelistrikan Nasional
26 November 2024 | 19:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI