KPK Jual Rumah Setnov di Cipete

Rabu, 03 Oktober 2018 | 01:35 WIB
KPK Jual Rumah Setnov di Cipete
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). Setya Novanto menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menjual satu rumah milik terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto yang berada di Cipete, Jakarta Selatan. Hasi penjualan rumah tersebut nantinya akan dimasukan ke dalam kas negara.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menambahkan belum mengetahui kisaran rumah milik mantan Ketua DPR RI tersebut. Namun, pemyidik nantinya akan menjelaskan secara detail ketika rumah tersebut sudah rampung terjual.

"Ada satu rumah yang akan dijual dan nanti hasilnya akan disampaikan pada KPK di Cipete ya (rumah Setnov)," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018).

"Nanti kami update lagi kalau memang sudah ada tambahan," tambah Febri.

Untuk diketahui, Setya Novanto menyanggupi membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Adapun Novanto sudah lebih dahulu membayar Rp 5 miliar, 100 ribu dolar AS dan Rp 1 miliar. Pembayaran dilakukan Novanto secara bertahap.

Dalam putusan pengadilan, Novanto divonis selama 15 tahun kurungan penjara. Novanto didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam seharga miliaran rupiah. Uang tersebut diterimanya melalui Irvanto dan Made Oka Masagung.

Setya Novanto juga didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan proyek pengadaan e-KTP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI