Suara.com - Usai LH, pembunuh wanita asal Cina dibekuk di luar negeri, penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengirim berkas perkara kasus pembunuhan Huang Shu Ping ke kepolisian Cina. Alasan penyerahan berkas perkara itu dilakukan, karena LH bakal menjalani proses hukum di negara Tirai Bambu tersebut.
"Kita komunikasikan nanti apakah berkas yang kami kirimkan ke sana (Cina). Karena yang meninggal (Huang kan warga negara Cina, yang membunuh Tiongkok juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (2/10/2018).
LH yang juga merupakan warga negara Cina dibekuk setelah buron ke negara asalnya. Penangkapan itu dilakukan polisi setempat setelah penyidik Polda Metro Jaya meminta bantuan National Central Bureua atau Interpol Indonesia untuk melacak negara yang disinggahi LH setelah kabur dari Indonesia.
"Yang nangani Jatanras kemudian kita komunikasi dengan interpol, dengan data-datanya kita kirimkan, ternyata di Cina sana sudah dilakukan penangkapan," kata dia.
Baca Juga: Diancam Pembunuhan, Dinar Candy Hapus Sindiran Buat Marko Simic
Namun, Argo mengaku belum mendapatkan informasi secara pasti kapan LH dibekuk kepolisian Cina. Dia hanya menyampaikan, setelah berkar perkara dikirim, kemungkinan LH akan disidang di negara asalnya
"Intinya kita masih komunikasi, kita ngirim data. Enggak mungkin tersangka di sana kita kirim di sini nggak mungkin," tandasnya.
Diketahui, Huang Shu Ping ditemukan tewas bersimbah darah di kamar 202, Hotel Time Out, Gambir Jakarta Pusat pada Minggu (26/8/2018). Terdapat banyak luka tusuk senjata tajam di tubuh WN Cina itu ketika ditemukan tewas di atas kasur.