Butuh Uang, Satu Keluarga Mencuri Sepeda Motor

Ferry Noviandi Suara.Com
Rabu, 03 Oktober 2018 | 01:01 WIB
Butuh Uang, Satu Keluarga Mencuri Sepeda Motor
Ilustrasi (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Panjaitan Mantrijeron. Yang mengejutkan, pencurian tersebut dilakukan oleh satu keluarga.

Kejadian tersebut terjadi pada 21 September lalu sekitar pukul 09.30 WIB, saat seorang korban bernama Maria hendak berbelanja di sebuah swalayan. Maria yang membawa sepeda motor langsung naik ke dua swalayan dan lupa membawa kunci serta sebuah ponsel yang ada di sepeda motornya.

Melihat kunci masih menempel di sepeda motor, tiga orang berinisial NN perempuan (37 tahun), SR laki-laki (35) dan ibunya TM (54) dengan sergap mengambil ponsel dan sepeda motor yang ditinggalkan Maria.

"Saat itu korban lupa membawa handphone dan kunci motornya, pelaku kemudian mengambil," kata Kapolsek Mantrijeron, Kompol Eko Basunando saat dihubungi via telepon, Selasa (2/10/2018).

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Ingin Foto Wajahnya Bonyok Dianggap Hoaks

Eko mengatakan, pelaku melakukan itu karena dalam posisi butuh uang untuk kehidupan sehari-hari. Sejauh ini dalam pemantauan Eko dan timnya tiga pelaku merupakan suami istri bersama dengan ibu kandungnya. Dilihat lebih jauh, ketiganya bukanlah residivis. SR merupakan suami dari NN, sedangkan TM merupakan ibu dari NN.

"Mereka satu keluarga, motifnya karena ekonomi dan bukan residivis," jelas Eko.

Ketiga pelaku berhasil di amankan pada 26 September 2018 pukul 19.00 di rumah pelaku yang berada di Panggungharjo, Sewon, Bantul. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel jenis Samsung Note 9, satu sepeda motor Honda Beat dan satu buah tas.

Saat ini perempuan berinsial NN bersama ibunya TM diamankan di Polsek Mantijeron, Yogyakarta sedangkan sang suami berinisial SR diamankan di Polresta Yogyakarta.

Akibat tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP pidana junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Pembunuh Cewek di Hotel Gambir Ditangkap Polisi Tiongkok

Kontributor : Abdus Somad

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI