Suara.com - Sebanyak 49 warga Sulawesi Tengah diamankan oleh pihak kepolisian lantaran kedapatan mencuri barang elektronik dan uang dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) usai bencana gempa dan tsunami yang melanda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kini, puluhan pelaku itu telah dilakukan penahanan di Polda Sulawesi Tengah.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, para pelaku itu dikenai pasal 363 KUHP atas tuduhan pencurian dengan pemberatan. Para pelaku diamankan di 6 lokasi berbeda.
"Di Mall Tatura 28 tersangka, di ATM Bobungo 7 tersangka, Gudang Adira 1 tersangka, Anjungan Nusantara 7 tersangka, Grand Mall 2 tersangka, dan ATM Center Jalan S Parman 4 tersangka, total 49 tersangka yang diamankan," kata Setyo saat ditemui di Forum Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).
Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain sounsystem, LCD, printer, salon, amplifier, mesin ATM, linggis, obeng, sepeda motor, AC, kunci inggris, palu, dispenser, microphone, hingga pakaian, sepatu dan celana.
Hingga kini, proses pengamanan dilakukan oleh pihak kepolisian dibantu oleh TNI di sejumlah pusat ATM dan juga lokasi rawan tindak kejahatan lainnya.
Sementara, untuk para pelaku sudah ditahan di Polda Sulawesi Tengah guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Penanganan dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrim Polda Sulawesi Tengah dan Satreskrim Polres Palu, pelaku sudah ditahan," tandasnya.