Suara.com - Zaenal Mustafa alias Gunawan dibekuk unit III Krimsus Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara karena diduga menjadi mucikari yang menjajakan jasa seks khusus pria sesama jenis atau gay.
Gunawan diketahui menjalankan bisnisnya dengan menjajakan pijat plus-plus. Di mana para pekerja yang berada di bawahnya bisa diminta untuk melayani hubungan suami isteri. Demikian disampaikan oleh Kasat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP M. Faruk Rozi.
“Pelaku ini menjajakan karyawannya melalui media sosial. Setelah deal, mereka akan bertemu pelanggan di tempat yang telah disepakati,” ujar Faruk Rozi saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (2/10/2018).
Faruk menambahkan, dalam bisnisnya ini tersangka memasang tarif mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 1.500.000 untuk sekali kencan.
“Tadinya pelaku juga terapis sejak tahun 2014. Akhirnya dia ngajakin teman-temannya yang gay juga,” lanjut Faruk.
Dalam penangkapan ini pihak kepolisian mengamankan barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 1.050.000, 1 buah celana dalam pria warna ungu, 1 buah celana dalam pria warna putih, 1 botol minyak zaitun, 1 buah Vgel, 2 buah HP Samsung dan 1 buah kondom.
Sampai saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan Pasal 2 UU Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Yati Febriningsih)