Pesta Seks di Sunter, Belasan Gay Masih Ditahan Polisi

Selasa, 02 Oktober 2018 | 16:09 WIB
Pesta Seks di Sunter, Belasan Gay Masih Ditahan Polisi
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Roma Hutajulu. (suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi belum bisa memulangkan 19 dari 23 lelaki gay yang ditangkap terkait kasus narkoba di perumahan Griya Manis, Sunter Agung, Jakarta Utara. Alasan belasan lelaki diduga memiliki prilaku seks berbeda itu belum dilepaskan, karena polisi masih memerlukan keterangan mereka.

Faktor lain yang menjadi alasan belasan gay itu masih ditahan, karena polisi belum mendapatkan hasil pemeriksaan urine para pelaku. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu menjelaskan apabila dinyatakan positif narkoba para pria gay itu akan direhabilitasi.

"Kita amankan dulu, kita proses dengan sesuai keterangan saksi saksi saling disikronkan ada keterkaitan apa nggak," kata Roma di Polda Metro Jaya, Selasa (2/10/2018).

"Kalau nanti terbukti tes urine positif ya kita rehab kan gitu aja prosedurnya," katanya.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Bonyok Dipukul, Mardani: Ini Gaya PKI

Terkait hal kasus ini, polisi pun masih mendalami apakah masih ada keterlibatan pelaku lain terkait kasus pesta seks dan narkoba yang dilakukan mereka.

"Lagi didalami," singkatnya.

Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 23 pria yang tengah berpesta seks sesama jenis. Selain pesta seks, puluhan pria yang saat ditanggap hanya menggunakan celana dalam itu juga kedapatan tengah memakai narkoba jenis ekstasi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita puluhan butir ekstasi, yaitu enam butir ekstasi berlogo cesper milik DS, 19 butir milik EK, delapan butir milik DL dan setengah butir milik TM.

Dari puluhan pelaku yang diringkus, polisi hanya menetapkan empat tersangka berinisial DS, EK, DL dan TM. Mereka juga telah ditahan.

Baca Juga: Istri Keluar Kota, DS Pesta Seks Gay Bareng 23 Lelaki di Rumah

Keempatnya kini ditahan di Mapolres Jakpus dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI