Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018) kembali mengelar sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan mantan anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Selain itu, adapula anggota DPR RI M. Aziz Syamsuddin, VP Internal Affair PT Biomorf Lone Indonesia Amalia Kusumawardhani dan staf khusus Fayakhun bernama Agus Gunawan.
Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagai pihak penyalur uang hasil korupsi untuk terpidana Setya Novanto.
Baca Juga: Rayakan Hari Batik Nasional dengan Berburu Batik di Solo
Melalui Made oka Masagung, Setya Novanto menerima uang berjumlah USD 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.
Sementara melalui Irvanto dalam rentang waktu 19 Januari - 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000. Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7.300.000.
Dalam kasus E-KTP ini, sudah lima terpidana menjalani eksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, dan Anang Sugiana Sudiharjo.
Sementara dua terdakwa yang masih menjalani proses sidang adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Baca Juga: Babak Belur Dipukuli, Ratna Sarumpaet akan Dijenguk Prabowo