Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan BNI Kantor Wilayah Jakarta Senayan, Yanar Siswanto. Yanar diperiksa dalam kasus dugaan proyek PLTU Riau-1.
Oleh penyidik KPK, Yanar dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
"Yang bersangkutan kami jadwalkan diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham," kata Febri di gedung KPK, Selasa (2/10/2018).
Namun belum diketahui pemeriksaan penyidik KPK terhadap pimpinan BNI tersebut. Apakah untuk menelusuri aliran dana ke pihak-pihak lain atau untuk hal lainnya.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo dan mantan Sekjen Golkar sekaligus mantan Mensos, Idrus Marham terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Eni dan Idrus Marham diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo berupa uang sebesar Rp 6,25 miliar.