Menurut Yudi, pihaknya juga sudah mengusulkan kepada pimpinan KPK agar ada tim supervisi membantu dalam pengawasan dana penanganan bencana dari APBD. Hal ini agar tidak terjadi penyelewengan.
"Itu kami juga mengusulkan adanya peringatan hukuman berat bagi mereka yang terbukti menyelewengkan dana bencana," ucap Yudi.
Untuk diketahui, gempa berkekuatan 7,4 skala richter mengguncang Sulawesi Tengah hingga mengakibatkan tsunami pada Jumat (28/9/2018).
Sejak gempa dahsyat itu, tercatat 254 gempa susulan dan mengakibatkan 844 orang meninggal dunia, 632 orang luka-luka dan 48.025 lainnya mengungsi.
Baca Juga: Antisipasi Penjarahan, Luhut: Aparat Keamanan di Palu Ditambah