Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan mengawasi bantuan dana dari luar negeri terkait gempa di Palu dan Donggala. KPK berkaca pada gempa Aceh 2004 silam.
Jika memang pengawasan itu dilakukan, KPK akan berkantor di Palu.
"Kenapa dulu waktu kejadian (gempa) Aceh, KPK ada di sana berkantor di sana, ya bisa jadi nanti kami berkantor juga di Palu. Kalau angkanya cukup besar dan tidak efisien nanti kan negara luar melihatnya seperti apa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Senin (1/10/2018) malam.
Lebih lanjut, Saut menyatakan bahwa pihaknya mengkhawatirkan jika nantinya terdapat kesalahan prosedur terkait bantuan dana tersebut.
Baca Juga: Gempa dan Tsunami Palu, Prabowo dan Sandiaga Uno Galang Dana
"Mungkin bisa jadi tidak korup tidak diambil tetapi "miss management". Itu yang lebih bahaya lagi kok tidak bisa bikin kalkulasi yang sederhana," ucap Saut.
Ia mengatakan bahwa sudah ada diskusi-diskusi soal hadirnya KPK di Palu untuk mengawasi bantuan dana tersebut.
"Sejauh ini, KPK belum membentuk tim tetapi sudah ada diskusi-diskusi tentang itu supaya seperti di Aceh," ungkap Saut.
Sebelumnya, gempa bumi berkekuatan 7,7 Skala Richter (SR) yang telah dimutakhirkan oleh BMKG menjadi 7,4 SR mengguncang wilayah Palu dan Donggala pada Jumat (28/9/2018) pukul 17.02 WIB. Pusat gempa berkedalaman 10 kilometer itu berada pada 27 kilometer Timur Laut Donggala.
Baca Juga: Desakan Status Bencana Nasional Gempa Palu, Luhut: Nggak Perlu