Diperiksa Maraton, Lucas Keluar KPK Berompi Orange

Selasa, 02 Oktober 2018 | 05:43 WIB
Diperiksa Maraton, Lucas Keluar KPK Berompi Orange
Advokat Lucas keluar gedung KPK usai diperiksa atas dugaan membantu pelarian ke luar negeri tersangka mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro, di Jakarta, Selasa dini hari (2/10/2018). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Advokat Lucas telah usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung ditetapkan status tersangka, atas dugaan membantu pelarian ke luar negeri tersangka mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro.

Eddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan  suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016 lalu.

Pantauan Suara.com, Lucas yang diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga Selasa (2/10/2018) pukul 01.30 WIB, turun dari lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah menggenakan rompi orange KPK.

Lucas menyampaikan kepada awak media, mengklaim tak terlibat dalam membantu pelarian Eddy ke luar negeri sejak ditetapkan tersangka tahun 2016 silam.

Baca Juga: Dugaan Suap Edy Sindoro, KPK Lakukan Pencekalan ke Dua Orang

"Apa yang dituduhkan kepada saya seolah-olah diduga membantu Eddy Sindoro bisa lolos dari Malaysia keluar ke Indonesia, saya tidak tahu sama sekali," kata Lucas usai ditetapkan tersangka penyidik KPK, Selasa (2/10/2018) dini hari.

Lucas menyebut, penyidik KPK tak memberikan bukti selama pemeriksaan berlangsung terkait dirinya membantu pelarian Eddy Sindoro.

"Saya tidak tahu, sampai saat ini saya tidak dipertunjukan bukti apa, bahwa ada hal seperti itu," tutup Lucas.

Malam tadi, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, peran Lucas dalam pelarian Eddy Sindoro hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini Lucas (LCS) diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah juridiksi Indonesia tapi dikeluarkan kembali ke luar negeri," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Kuningan, Senin (1/10/2018) malam.

Baca Juga: Suap Pejabat PN Jakpus, KPK Periksa Eddy Sindoro

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, Lucas langsung dilakukan penahanan tahap awal, selama kurang lebih 20 hari. Menurut Febri, penyidik masih perlu keterangan Lucas untuk mendalami keberadaan Eddy Sindoro yang masih berada di luar negeri.

Dalam penetapan tersangka tersebut, Lucas sangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI