Dalam penetapan tersangka tersebut, Lucas sangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Diperiksa Maraton, Lucas Keluar KPK Berompi Orange
Selasa, 02 Oktober 2018 | 05:43 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Klarifikasi Soal Panggilan Adik Febri Diansyah, KPK: Secara De Facto Sudah Dipenuhi
09 April 2025 | 00:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI