Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengklaim telah mendapatkan respon positif dari Mahkamah Agung (MA) terkait usulan peniadaan sidang terhadap pelanggar sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang eletronik.
Setelah mendapatkan persetujuan dari MA, Yusuf menyebutkan polisi saat ini tinggal merevisi isi usulan proses tilang tanpa sidang tersebut
"Respon dari MA bagus terkait hal itu (peniadaan sidang terhadap pelanggar e-TLE) . Tinggal saya menentukan poin mana saja yang diperbaiki," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).
Yusuf beralasan, usulan ini diajukan karena pelaksanaan sidang bagi pelanggar lalu lintas dianggap sebagai bagian birokrasi yang memakan waktu lama.
Baca Juga: Siap-siap, Jalur Puncak Bakal Diterapkan Sistem Ganjil Genap
Menurutnya, peniadaan sidang ini diusulkan agar warga yang melanggar di jalan raya bisa langsung membayar denda melalui pembayaran di bank.
"Kan maksud saya supaya birokrasinya tidak terlalu panjang, jangan sampai nanti orang masih harus tunggu sidang. Kan mereka juga banyak pekerjaan," kata dia.
Terkait usulan ini, polisi mengaku telah menyiapkan payung hukum yang berkaitan dengan kebijakan e-TLE yang kini sedang diuji coba selama 30 hari ke depan.
"Payung hukumnya, di undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik ada, UU lalu lintas ada, Perkap (Peraturan Kapolrk Nomor) 5 Tahun 2012 juga ada," jelas Yusuf.
Baca Juga: Istri Keluar Kota, DS Pesta Seks Gay Bareng 23 Lelaki di Rumah