Penyerapan Anggaran Rendah, Sekda DKI Bakal Panggil SKPD

Senin, 01 Oktober 2018 | 23:46 WIB
Penyerapan Anggaran Rendah, Sekda DKI Bakal Panggil SKPD
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah [Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menegaskan pihaknya akan memanggil sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti serapan anggaran sejumlah SKPD yang masih terbilang rendah hingga triwulan III.

Saefullah mengatakan, ada sejumlah SKPD yang masih memiliki status penyerapan anggaran rendah. Ia pun akan menanyakan lebih lanjut apa saja kendala SKPD itu hingga mengakibatkan serapan anggaran masih sangat rendah.

"Ada beberapa SKPD yang besok mau saya panggil di ruang pak wagub ya besok terkait penyerapan anggaran," kata Saefullah saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018).

Saefullah menjelaskan, beberapa SKPD itu antara lain Dinas Sumber Daya Air, Dinas Perumahan, dan Dinas Bina Marga.
Saefullah akan memeriksa satu per satu hambatan dari SKPD itu dan membantu realisasi penggunaan anggaran agar bisa terserap maksimal hingga akhir tahun.

"Jadi, kita mau cek hambatannya apa, bisa enggak dieksekusi? Ini kan sisa waktu mepet sekali, tiga bulan ya," ungkap Saefullah.

Berdasarkan hasil penelusuran dari laman publik.bappedadki.net hingga Senin (1/10/2018) ada beberapa SKPD dengan penyerapan anggaran rendah yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota menjadi SKPD dengan serapan anggaran terendah yakni baru sebesar 15,8 persen dari total alokasi anggaran sebesar Rp 3,17 triliun.

Di posisi berikutnya disusul Dinas Sumber Daya Air dengan penyerapan anggaran sebesar 23,9 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp 4,54 triliun.

Sementara, untuk Dinas Bina Marga penyerapan anggarannya mencapai 36,9 persen dari total alokasi anggaran sebesar Rp 3,36 triliun. Total keseluruhan ada 15 SKPD dengan serapan anggaran rendah dibawah 50 persen memasuki triwulan III.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI