Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Advokat Lucas berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016 lalu.
Lucas diperiksa sejak siang tadi, oleh penyidik KPK yang amsih berstatus saksi untuk tersangka mantan bos Lippo Group Edy Sindoro yang juga telah berstatus tersangka sejak 2016 lalu.
Dalam pemeriksaan penyidik KPK, alasan KPK menetapkna Lucas sebagai tersangka karena berperan dalam melarikan Edy Sindoro ke luar negeri.
"Ini Lucas (LCS) diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah juridiksi Indonesia tapi dikeluarkan kembali keluar negeri," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Kuningan, Senin (1/10/2018) malam.
Hingga kini, Penyidik KPK masih mendalami keterangan Lucas. Namun KPK masih mendeteksi keberadaan Edy Sindoro.
"Untuk Edy, kami mengimbau supaya kooperatif dengan proses hukum dan segera serahkan diri ke KPK," tegas Saut
Dalam penetapan tersangka tersebut, Lucas sangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Lucas hingga kini masih menjalani pemeriksaan penyidik KPK, terhadap tersangka Edy Sindoro. Lucas sudah dilakukan pencegahan ke luar ngeri oleh KPK selama kurang lebih 6 bulan sejak 18 September 2018.