Suara.com - Advokat Lucas resmi berstatus tersangka dalam memghalang-halangi penyidikan terhadap tersangka mantan bos Lippo Group Edy Sindoro. Ini terkait kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016 lalu.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan dalam konferensi pers, menyebut Lucas membantu pelarian Edy Sindoro yang sudah ditetapkan tersangka pada 2016 lalu. Edy juga belum pernah penuhi panggilan penyidik KPK.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan LCS (Lucas) sebagai tersangka," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).
Dalam penetapan tersangka tersebut, Lucas sangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Baca Juga: KPK Ancam Pidanakan Siapapun yang Sembunyikan Eks Bos Lippo Group
Lucas hingga kini masih menjalani pemeriksaan penyidik KPK, terhadap tersangka Edy Sindoro. Lucas sudah dilakukan pencegahan ke luar ngeri oleh KPK selama kurang lebih 6 bulan sejak 18 September 2018.