Suara.com - Sekitar pukul 18.30, musisi yang juga politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya keluar dari ruangan penyidik Subdit V Cyber Crime Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.
Kepada wartawan, selama kurang lebih 3 jam pemeriksaan, suami Mulan Jameelah tetsebut mengaku dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik.
"Ada 35 pertanyaan, termasuk nama, tanggal lahir, dan alamat rumah," jelas Dhani, Senin (1/10/2018).
Dijelaskan pentolan Dewa 19 itu, pelapor yang mempermasalahkan video vlog saat dia berada di Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu, dianggap gede rasa (GR). Ditegaskan Dhani, video vlog yang diunggah melalui medsos miliknya sebenarnya ditujukan untuk sejumlah orang yang berada di dalam hotel, bukan yang ada di luar.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Polda Jatim
"Pelapor ini GR, dia pikir video tersebut ditujukan kepada pelapor! Padahal, video itu kan ditujukan untuk orang-orang yang di dalam hotel, bukan di luar hotel loh," papar Dhani.
Sebelumnya, Musisi yang juga politisi Ahmad Dhani Prasetyo, Senin (1/10/2018) dijadwalkan akan diperiksa di Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Subdit V Syber Crime Polda Jatim terkait kasus ujaran kebencian (hate speech).
Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Banser saat aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Hal itu terugkap dalam video vlog yang diunggah di Instagram milik Dhani saat di dalam Hotel Majapahit.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Akan Jemput Ahmad Dhani