Istri Keluar Kota, DS Pesta Seks Gay Bareng 23 Lelaki di Rumah

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 01 Oktober 2018 | 20:47 WIB
Istri Keluar Kota, DS Pesta Seks Gay Bareng 23 Lelaki di Rumah
ILUSTRASI - Pelaku pesta gay di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, ditangkap polisi. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, EK mengakui narkoba jenis ekstasi diperoleh dari DS sebanyak 25 butir pada hari Sabtu (29/9) untuk diedarkan pada saat pesta lajang pria (bachelor party). DS meminta tolong kepada dirinya untuk mengedarkan pil ekstasi.

Kini keempat tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jakpus dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI