Sementara itu, EK mengakui narkoba jenis ekstasi diperoleh dari DS sebanyak 25 butir pada hari Sabtu (29/9) untuk diedarkan pada saat pesta lajang pria (bachelor party). DS meminta tolong kepada dirinya untuk mengedarkan pil ekstasi.
Kini keempat tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jakpus dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.