Ragu Anda Kena Tilang Polisi? Cek di Situs Ini

Senin, 01 Oktober 2018 | 18:25 WIB
Ragu Anda Kena Tilang Polisi? Cek di Situs Ini
Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau pelanggar lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengunggah foto dan video kendaraan yang dianggap melanggar sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang eletronik ke laman daring etle-pmj.info.

Bukti pelanggaran berupa rekaman video dan foto yang diunggah ke laman itu berasal dari kamera pengawas atau CCTV buatan Tiongkok, yang merekam kendaraan yang melanggar selama penerapan uji coba sistem e-TLE.

Melalui laman etle-pmj.info, polisi juga bisa melayangkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk mengklarifikasi pelanggaran di jalan raya.

"Surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan, klifikasi dari pemilik dapat dilakukan dengan dua cara yaitu bisa melalui alamat website," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).

Baca Juga: Usai Dilantik, 2 Gubernur dan Wagub Diajak Mendagri ke KPK

Selain melalui laman itu, polisi juga akan membuat aplikasi di Google Playstore terkait sistem e-TLE.  "Ada aplikasi nanti yang kita develope di Google Playstore. Tapi yang Google Playstore sedang kami bangun," katanya.

Namun,  laman etle.pmj.info yang akan dihubungkan dengan penerapan uji coba sistem e-TLE hingga sementara ini belum bisa diakses.

Yusuf menyampaikan, apabila laman tersebut belum bisa beroperasi, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi terkait bukti pelanggaran e-TLE ke alamat pemilik kendaraan melalui kantor pos.

"Kalau tak bisa akses keduanya, kami bisa manual dengan mengirimkan belangko lampiran di surat konfirmasi," kata dia.

Baca Juga: Mahalnya Harga Obat-obatan Jadi Penyumbang Inflasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI