Kasus Jubir Komisi Yudisial, Polisi Periksa Sejumlah Hakim

Senin, 01 Oktober 2018 | 17:09 WIB
Kasus Jubir Komisi Yudisial, Polisi Periksa Sejumlah Hakim
Puluhan hakim melaporkan Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wadji ke Polda Metro Jaya, lantaran dianggap telah menuduh mereka terkait praktik pungutan liar dalam acara turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Seorang Komisioner Komisi Yudisial dalam kesempatan itu juru Komisi Yudisial (Farid Wadji) menyatakan bahwa penyelenggaraan turnamen tenis warga pengadilan (PTWP) di Denpasar Bali dilakukan pungutan, setiap pengadilan tingkat banding Rp 150 juta. Hal ini tidak benar dan hal inilah kami laporkan ke polisi," kata Juru Bicara Mahmakah Agung Suhadi usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).

Menurutnya, soal tuduhan pungli itu disampaikan Farid dan dituangkan dalam pemberitaan di salah satu media cetak nasional pada Rabu (12/9/2018). Justru, Suhadi menyampaikan, dana ratusan juta untuk menyelenggarakan turnamen tenis di Bali itu adalah iuran yang dikumpulkan para hakim.

"Padahal turnamen ini dibiayai oleh ptwp tingkat pusat yang melalui pengumpulan iuran masing-masing setiap bulan yang jumlahnya Rp60 ribu kemudian dibagi 31 untuk tingkat cabang 1 untuk tingkat daerah dan 1 untuk tingkat pusat masing-masing Rp20 ribu setiap bulan," katanya.

Dia juga menyampaikan turnamen tenis yang digelar PTWP ini juga merupakan kegiatan tahunan yang sudah berlangsung sejak 1950. Seharusnya, kata dia, Farid sebagai salah satu komisioner KY bisa mengklarifikasi kepada para hakim sebelum memberikan statment kepada publik.

Baca Juga: AS, Cina, dan 8 Negara Lain Antre Mau Beri Bantuan Gempa Palu

Terkait kasus ini, ada dua laporan itu yang telah teregistrasi dengan nomor LP/4965/IX/2018/PMJ Dit Reskrimum dan LP/4966/IX/2018/PMJ Dit Reskrimum. Meski demikian, terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan.

Dalam dua laporan itu, para hakim memasukan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 huruf A ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI