Suara.com - Polisi telah memeriksa hakim-hakim dari sejumlah Pengadilan Tinggi untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wadji.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, hakim yang diminta klarifikais atas kasus itu mulai dari Pengadilan Tinggi Medan hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pengadilan tinggi dari Banten sudah, pengadilan tinggi dari Jabar sudah, Pengadilan Tinggi Medan, Pengadilan Tinggi dari DKI," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).
Polisi, kata Argo, juga telah meminta keterangan Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Baca Juga: AS, Cina, dan 8 Negara Lain Antre Mau Beri Bantuan Gempa Palu
Setelah memeriksa para saksi, polisi akan segera melaksanakan gelar perkara untuk memutuskan apakah status kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Kita kan nanti ada gelar perkara semuanya, akan kita gelarkan seperti apa kasusnya," kata dia.
Namun, Argo belum bisa menyampaikan soal rencana polisi memeriksa Farid sebagai terlapor dalam kasus tersebut. Dalam penyelidikan kasus ini, polisi baru mengagendakan pihak pelapor untuk diklarifikasi soal dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut.
"Terlapor belum, itu pelapor semua," tandasnya.
Sebelumnya, puluhan hakim melaporkan Farid Wadji ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah melemparkan tuduhan soal dugaan pungutan liar dalam acara turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP).
Baca Juga: KOCCA Siap Gelar Konser K-Pop Gratis di Jakarta
Atas tuduhan itu, para hakim pun melaporkan Farid atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media massa.