Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, untuk tersangka anggota DPRD Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray Kaban (FST).
Ferry menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait fungsi kewenangan DPRD Sumut periode 2014-2019.
"KPK telah kirimkan surat pada Kapolri Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban (FST)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (10/9/2018).
Menurut Febri, alasan penerbitan surat DPO itu karena Ferry telah mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK sebanyak dua kali.
Baca Juga: Ilmuwan Asing Terkejut Lihat Kekuatan Tsunami Palu
"Panggilan pemeriksaan KPK pada 14 dan 21 Agustus 2018," kata Febri.
Selain berkoordinasi dengan Polri, KPK berharap masyarakat memberikan informasi terkait keberadaan Ferry.
"Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka harap segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK, melalui telpon 021-25578300," ujar Febri.
Febri menegaskan bagi pihak-pihak yang terbukti memberikan tempat persembunyian bagi tersangka akan dikenakan jerat hukum sesuai proses hukum yang berlaku.
"Jadi, kami ingatkan juga agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka. Karena hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman tiga sampai 12 tahun penjara," imbuh dia.
Baca Juga: Diguna-guna, Ruben Onsu Datangkan Pendeta
Dari 38 orang tersangka yang diproses dalam kasus ini, terhadap 21 orang baik mantan maupun anggota DPRD Sumut telah dilakukan penahanan.