Suara.com - Gempa dan tsunami meluluhlantakan wilayah di Sulawesi Tengah, khususnya Palu dan Donggala. Akibat kejadian itu, dilaporkan keluar semburan lumpur dari bawah tanah yang dikenal dengan istilah liquefaction atau likuefaksi.
Tanah yang sudah mengalami likuefaksi itu disebut-sebut tidak akan bisa digunakan kembali sebagai tempat hunian. Hal ini diungkap salah satu peneliti LIPI, Adrin Tohari.
"Saya kira tidak bisa lagi (tanah likuefaksi) kalau untuk dijadikan hunian, karena kondisinya cukup parah dan tanahnya hancur," kata Adrin saat dihubungi Suara.com, Senin (1/10/2018).
Tidak itu saja, ia menyebut, tanah yang sudah terkena likuefaksi juga berbahaya jika dijadikan hunian kembali. Sebab, tanah tersebut sangat rentan terlebih jika terjadi gempa gempa berkekuatan besar di lokasi yang sama ke depannya.
Baca Juga: Versi BNPB, 844 Nyawa Melayang Pasca Gempa Palu Sulawesi Tengah
"Karena kalau sudah likuefaksi tanahnya kan debur yah, tidak padat lagi," ujarnya.
Adrin menerangkan, proses likuefaksi merupakan sebuah fenomena alamiah akibat adanya kejadian gempa di sebuah kawasan. Hal yang sama juga ditemukan saat gempa di Yogyakarta dan Padang, Sumatera Barat beberapa tahun lalu.
Sebelumnya ramai di media sosial sebuah video menayangkan detik-detik guncangan tanah akibat gempa bumi. Dalam video berdurasi 2 menit, 4 detik itu menunjukkan adanya pergeseran pepohonan, bangunan rumah hingga luapan lumpur yang keluar dari dalam tanah selama gempa bumi berlangsung. Guncangan itu biasa disebut likuefaksi dan memang kerap ditemukan di wilayah gempa bumi berkuatan besar. (Yati Febriningsih)