Mau Beli Susu Anak dan Motor Ninja, Pengangguran Tusuk Bibi

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 01 Oktober 2018 | 14:32 WIB
Mau Beli Susu Anak dan Motor Ninja, Pengangguran Tusuk Bibi
Ilustrasi ditangkap.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Demi memuaskan hasratnya membeli sepeda motor gede Kawasaki Ninja, Anas Nasruhlah warga Kampung Gintung, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Tangerang, tega mencuri dan menganiaya bibinya sendiri di daerah Cisoka.

Pemuda berusia 21 tahun tersebut menikam bibinya sendiri, Fatonah (56), karena tepergok tengah menggasak barang berharga di dalam rumah.

“Pelaku menusuk bibinya memakai obeng sebanyak empat kali. Sebab, dia tepergok bibinya tengah mengambil uang Rp 2,5 juta di dalam lemari si bibi,” kata Kanit Reskrim Polsrk Cisoka Iptu Sitta Mardonga Sagala, Senin (1/10/2018).

Ia menikam sang bibi di bagian perut, leher dan kepala. Setelahnya, Anas langsung kabur membawa uang Rp 2,5 juta menggunakan sepeda motor miliknya.

Baca Juga: Pelabuhan Pantoloan Palu Dibuka untuk Pengiriman Logistik Gempa

Polisi yang datang melakukan olah tempat kejadian perkara, dapat menjejak pelaku. Polisi lantas mengejar Anas ke wilayah Serang, Banten.

Anas akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di indekos remannya, kawasan industri Pancatama Desa Sumur Hejo, Kecamatan Cikande, Serang, kurang dari 24 jam setelah perampokan.

Saat diinterogasi polisi, Anas mengakui sudah kali ketiga mencuri di rumah bibi kandungnya. Pencurian itu dilakukannya setiap hari jumat, saat rumah itu sepi.

Kali pertama mencuri, Anas mendapat uang Rp 7 juta. Kali kedua, Rp 3 juta. Jadi, total uang yang sudah dicuri Anas dari tempat Fatonah adalah Rp 12,5 juta.

Anas mengakui terpaksa mencuri karena tak memunyai uang membeli susu anaknya yang masih balita. Ia sendiri mengakui pengangguran.

Baca Juga: Dakota Johnson Bocorkan Nomor Ponselnya ke Seluruh Dunia

Namun, di lain sisi, Anas juga ingin mengumpulkan uang demi membeli motor Kawasaki Ninja.

Atas perbuatannya, Anas disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara Fatonah masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja.

Kontributor : Anggy Muda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI