Atas perbuatannya, Anas disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara Fatonah masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja.
Kontributor : Anggy Muda
Baca Juga: Pelabuhan Pantoloan Palu Dibuka untuk Pengiriman Logistik Gempa