KPK Tegaskan Makin Pede Usut Kasus BLBI

Senin, 01 Oktober 2018 | 13:55 WIB
KPK Tegaskan Makin Pede Usut Kasus BLBI
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap melanjutkan kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut KPK semakin percaya diri dalam membongkar kasus BLBI, setelah majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun analisis terhadap putusan tersebut dan menyampaikan pada pimpinan. Fakta sidang dan pertimbangan hakim akan jadi salah satu landasan argumentasi untuk langkah berikutnya," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (1/10/2018).

Syafruddin telah divonis selam 13 tahun kurungan penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Oleh hakim ia terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim.

Baca Juga: Tak Ditolak Warga Aceh, Neno Warisman Dapat Gelar Laksamana Muda

Kini, KPK juga tengah mendalami penyelidikan tersebut dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Itu sudah sampai 20 orang kami minta keterangan sampai saat ini. Namun tentu KPK belum bisa menyebut nama pelaku lain saat ini," ujar Febri.

Dalam persidangan vonis Syafruddin sempat menimbulkan keraguan seperti pidana atau perdata keabsahan dalam audit BPK tahun 2007. Namun, semua telah terjawab dalam vonis majelis hakim yang telah ditentukan.

"Kerugian keuangan negara mestinya sudah clear saat ini. Setidaknya putusan ini dianggap benar sampai ada putusan yang baru, jika memang akan ada banding atau upaya hukum lain yang dilakukan terdakwa," tutup Febri.

Sebelumnya, Syafruddin selaku Ketua BPPN periode 2002-2004 didakwa bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti serta pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Baca Juga: Turunnya Harga Ayam dan Bawang Merah Ikut Andil Deflasi September

KPK pun pada Senin (17/9/2018) lalu, telah meminta keterangan Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) sekaligus mantan mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI