KPK Ancam Pidanakan Siapapun yang Sembunyikan Eks Bos Lippo Group

Senin, 01 Oktober 2018 | 13:01 WIB
KPK Ancam Pidanakan Siapapun yang Sembunyikan Eks Bos Lippo Group
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (suara.com/Nickolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyebut rencana pemeriksaan Advokat Lucas oleh penyidik KPK, untuk menanyakan keberadaan tersangka mantan bos Lippo Group Edy Sindoro.

Edy diinformasikan telah berada di luar negeri, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2016 lalu. Edy adalah tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016 lalu.

"Memang ada informasi yang kami terima bahwa ada pihak-pihak tertentu yang diduga mengetahui mengetahui keberadaan dari tersangka ESI (Edy Sindoro) di luar negeri," kata Febri dikonformasi, Senin (1/10/2018).

Menurut Febri, bila ada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Edy Sindoro dan tak memberikan informasi tersebut kepada KPK, maka mereka bisa akan dijerat.

Baca Juga: Dikatai Si Lampir, Nikita Mirzani : Yang Penting Gue Kaya

"Kami sebut dengan risiko dijerat pidana obstruction of justice yang diatur di Pasal 21," kata Febri.

Pada Jumat (28/9/2018) Lucas telah dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik KPK, namun, ia mangkir tak datang. Lucas pun telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 18 September 2018.

Sebelumnya, KPK telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Namun, setelah beberapa kali dipanggil, Eddy tidak pernah hadir, karena tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edi Nasution.

Doddy sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Edi divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subaider dua bulan kurungan.

Baca Juga: Ini Beda Ferguson, Mourinho dan Zidane Menurut Ronaldo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI