Terkait pemberlakuan ujicoba e-TLE ini, Yusuf menyarankan agar seluruh pemilik kendaran baik sepeda motor dan mobil bisa memasukan data seperti nomor telepon dan alamat surat elektronik (surel) jika hendak mengurus surat-surat kendaraan di kantor Samsat. Pencantuman data-data itu untuk memudahkan polisi saat melayangkan surat konfirmasi ke alamat tempat tinggal pengendara yang melakukan pelanggaran.
"Ini sebenarnya (sistem e-TLE) sudah siap, tinggal nunggu beberapa komponen saja untuk bisa dioperasikam lebih cepat, bagaimana masyarakat bisa mengetahui lebih cepat. Ya, kalau masyarakat bisa langsung memberikan nomor HP dan alamat email, lebih cepat. Makanya kan saya wajibkan untuk 1 Oktober kan," tandasnya.