Uji Coba Tilang Elektronik Diberlakukan, Begini Penjelasan Polisi

Senin, 01 Oktober 2018 | 12:34 WIB
Uji Coba Tilang Elektronik Diberlakukan, Begini Penjelasan Polisi
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di kantor Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018). (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan ujicoba sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang eletronik di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman - MH. Thamrin, Senin (1/10/2018), hari ini.

Ada dua unit kamera pengawas atau CCTV buatan Cina yang telah dipasang untuk merekam kendaraan yang melanggar lalu lintas di jalan protokol tersebut.

"Ya kami lakukan uji coba e-TLE hari ini. Sementara ini, dua kamera dulu di sepanjang Sudirman-Thamrin," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf di Mapolda Metro Jaya.

Uji coba ini akan diberlakukan selama satu bulan ke depan. Yusuf menjelaskan, dalam penerapan sistem e-TLE nantinya, petugas akan melayangkan surat konfirmasi kepada pelanggar sesuai alamat yang tertera di Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca Juga: Nikita Mirzani Tuding Kiki The Potters Ingin Dompleng Namanya

Surat konfirmasi tersebut juga mencantumkan jenis pelanggaran, pasal serta foto kendaraan hasil jepretan CCTV yang dianggap melanggar lalu lintas.

"Setelah dicapture masuk ke sini (TMC), nanti kita kirim konfirmasi soal pelanggaran dan pasalnya. Kita kasih konfirmasi dulu sesuai dengan alamat mobilnya. Kita konfirmasi ke sana selang waktu tiga hari," ujarnya menjelaskan.

Setelah surat tersebut dilayangkan, polisi kemudian memberikan batas waktu selama 17 hari untuk menunggu respon dari pelanggar.

 Surat Konfirmasi ke Pelanggar Terkait Penerapan Tilang e-TLE atau tilang elektronik. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Surat Konfirmasi ke Pelanggar Terkait Penerapan Tilang e-TLE atau tilang elektronik. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)

"Kalau memang dia (pelanggar) enggak mengakui kesalahannya, ya kita blokir," kata dia.

Menurut dia, surat konfirmasi sangat penting karena untuk memastikan pemilik kendaraan yang melanggar. Yusuf mencontohkan, bila ada kendaraan yang sudah dijual kepada orang lain, maka polisi meminta keterangan identitas pemilik baru yang kendaraannya dianggap melanggar sistem e-TLE.

Baca Juga: Kantor Bank Mandiri Cabang Palu Sudah Beroperasi, 5 ATM Aktif

"Justru kita ada surat konfirmasi ini. Kenapa tidak langsung ditilang saja, kan mobilnya melanggar? Tapi ini kita konfirmasi dulu. Misalnya, mobilnya sudah dijual ke si B, diberikan kwitansi pembayarannya. Mereka kita imbau untik melapor ke samsat. Kemudian bila sudah ada konfirmasi itu, kita kirim lagi konfirmasi ke alamat yang membeli mobil itu," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI