Suara.com - Politisi Partai Gerindra yang juga musisi Ahmad Dhani Prasetyo akan diperiksa di Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Subdit V Syber Crime Polda Jawa Timur. Pemeriksaan itu terkait kasus ujaran kebencian (hate speech).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan hal tersebut.
"Iya. Rencannaya akan diperiksa Subdit Cyber Crime besok pagi," terang Barung pada Suara.com, Senin (1/10/2018) dinihari.
Pemeriksaan suami Mulan Jameelah tersebut, tambah Barung, terkait kasus hate speech yang dilaporkan oleh Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.
Baca Juga: Foto Jadul, Begini Maia Estianty Saat Masih Dipuja Ahmad Dhani
"Ini kasus yang dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI," tegasnya.
Dalam kasus tersebut, musisi asli Kota Surabaya ini sudah satu kali mangkir dari panggilan polisi.
"Ini panggilan kedua. Panggilan pertama Ahmad Dhani tidak hadir," pungkasnya.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Banser saat aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Hal itu terugkap dalam video vlog yang diunggah di Instagram milik Dhani saat di dalam Hotel Majapahit.
Baca Juga: Diduga Menipu, Ahmad Dhani Dilaporkan Warga Sidoarjo
Kontributor : Achmad Ali