Suara.com - Kota Depok yang merupakan kota metropolitan kini banyak tempat penginapan seperti hotel dan kos-kosan di Kota Depok kerap dijadikan pasang tidak sah melakukan perbuatan mesum.
Hal itu diketahui ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok melakukan razia gabungan dengan Polresta Depok pada Jumat (28/9/2018) malam hingga Sabtu (29/9/2018) dinihari.
Kepala Satpol PP Depok Yayan Arianto mengatakan, selama dua hari razia gabungan ada 11 pasangan terjaring razia di hotel dan kosan putri. Mereka terjaring ketika berduaan di kamar.
"Pasangan mesum ini didata dan dikasih pembinaan," kata Yayan, kepada Suara.com, Minggu (30/9/2018).
Baca Juga: 71 Turis Asing Jadi Korban Tsunami dan Gempa Palu - Donggala
Sebelas pasangan mesum tersebut dijaring petugas di Hotel Bang Day di Kompleks Taman Duta, Cimanggis, serta tempat kos putri Rahayu di Jalan Pamaan, Cimanggis, Depok.
"Sebanyak 7 pasangan kami jaring dari penginapan Bang Day dan 4 pasangan dari tempat kos putri Rahayu, Kelapa Dua," kata Yayan.
Menurutnya dalam razia di Hotel Bang Day, Taman Duta, ada sejumlah pasangan berada di sana.
"Setelah diperiksa petugas ada tujuh pasangan yang tidak bisa menunjukkan surat nikah. Mereka ini yang kami jaring dalam operasi," katanya.
Di tempat lain kos Rahayu di Kelapa Dua, Cimanggis, didapati empat pria yang datang ke tempat kos itu hingga dini hari di empat kamar kos penghuni putri.
Baca Juga: Ikut Rhino Cross Triathlon, Super Model ini Jatuh Cinta
"Mereka juga tak bisa menunjukkan surat nikah," katanya.