"Saya bingung, karena saya gak pernah menyuruh pak Saeful (satpam perumahan) untuk tebang pohon pak Hendra. Bahkan saya minta pak Saeful untuk berhati-hati ketika menebang pohon di depan rumah saya," kata Dedy.
Diduga tidak terima dengan penjelasan Dedy, istri Hendra kemudian melaporkan kepada suaminya.
Dedy yang berniat menyudahi konflik dengan tetangga itu mengaku sempat menyampaikan kepada Hendra untuk membangun tembok pembatas antar rumah mereka agar tak terjadi percekcokan.
"Saya takut besok terjadi keributan lagi, saya bilang, pak (Hendra) kalau gitu saya akan tinggikan pembatas rumah kita, supaya tidak lagi besok ada percekcokan lagi yang diakibatkan karena pohon yang rusak lagi, atau sampah saya yang ke rumah beliau dan sebaliknya. Ini yang menjadi persoalan dasar gugatan besok," tambah Dedy.
Baca Juga: KM Sabuk Nusantara 39, Kapal yang Kandas Dihempas Tsunami Palu
Diketahui, dalam gugatan bernomor 715/Pdt.G/2018/PN.TNG, tertulis penggugat Hendra Apriansyah menggugat perdata Deddy Octo karena tindakan melanggar hukum, terutama terkait pendirian tembok.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu telah melakukan penguasaan fisik dan mengambil manfaat tanah dan bangunan di atasnya dengan tanpa hak dan tanpa mengindahkan keadaan penggugat yang terganggu secara fisik, moral, kesenangan dan mengalami keterjutan-keterjutan ditambah sikapnya yamg melecehkan penggugat," tulis penggugat dalam gugatannya.
Kontributor : Anggy Muda